3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Persyaratan Umum:
1. Pendidikan minimal S1/D4 Jurusan Perikanan (Budidaya Perikanan dan Sosial Ekonomi Perikanan)
Baca Juga: Semangat Kuliah ? Kemendikbub Masih Membuka Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Catat Persyataranya
2. Terampil mengoperasikan Ms.Office, khususnya Ms.Word, Ms.Powerpoint, Ms.Excel, dan aplikasi lainnya yang mendukung
3. Memiliki Kemampuan dalam penyusunan bahan dan laporan baik secara visual dan digital