Semangat Kuliah ? Kemendikbub Masih Membuka Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Catat Persyataranya

- 19 Februari 2021, 09:28 WIB
Cara daftar KIP Kuliah 2021 bagi yang tidak mempunyai KIP.
Cara daftar KIP Kuliah 2021 bagi yang tidak mempunyai KIP. /Tangkapan layar laman pip.kemdikbud.go.id.

MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2021.
 
KIP kuliah ini diberikan kepada anak bangsa yang ingin mengenyam pendidikan di tingkat perguruan tinggi.
 
Melalui program KIP kuliah yang diberikan kemendikbud ini diharapkan mampu menyiapkan generasi bangsa yang cerdas dan kompetitif
 
 
KIP Kuliah ini juga merupakan upaya kemendikbud untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
 
Tebtu saja ini bukan kali pertama, sbeelumnya pada 2020 kemendikbud juga memberikan bantuan pendidikan kepada sekira 200 ribu mahasiswa.
 
Bantuan tersebut dituangkan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan kini PIP telah bergabti menjadi KIP kuliah.
 
Untuk yang ingin mendaftar KIP kuliah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
 
 
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
 
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
 
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
 
Selain itu, Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan
dengan :
 
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
 
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
 
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
 
Akan tetapi, jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari persyaratan diatas.
 
Calon penerima masih bisa mendaftar untuk dapat KIP kuliah yaitu dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
 
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
 
Sementara itu untuk cara mendaftar kamu tinggal mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
 
 
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
 
Selain itu, untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
 
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
 
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.***
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x