MEDIA PAKUAN - Isu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji termin 3 Februari 2021 banyak beredar di dunia maya.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah yang diamanatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk disalurkan.
Selanjutnya Kemnaker salurkan BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Refly Harun Komentari UU ITE: Tidak Jelas Ukuran-ukurannya, Jokowi Minta DPR Tinjau Kembali
Adanya BLT BPJS ini bisa menolong para pekerja terdampak, agar bisa membeli keperluan sehari-hari mereka.
Namun, BSU Subsidi Gaji hanya untuk para pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta saja.
Baru-baru ini, banyak beredar isu tentang pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di dunia maya.