Segera Dibukan Lowongan CPNS 2021, Ayo Daftar dan Ketahui Persyaratannya

- 18 Februari 2021, 17:08 WIB
Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2021
Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2021 /KabarLumajang.com/Instagram.com/@bkngoidofficial

 

MEDIA PAKUAN - Bagi masyarakat yang sudah lama menunggu pendaftaran Calon Pegawai Negri sipil(CPNS) kini kabarnya pemerintah akan membuka lowongan CPNS 2021 tepatnya April.

Dibuka kembalinya lowongan CPNS 2021, tentunya menjadi peluang besar bagi pencari Kerja yang ingin menjadi Pegawai Negri Sipil ( PNS) .

Sebab pada tahun 2020 lalu, Seleksi CPNS tidak ada dan dilanjutkan 2021, hal tersebut di karenakan adanya covid 19 yang merebak di seluruh negara.

Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Lagi Disalurkan di 2021, Cek Ini Kata Menaker

Nah bagi yang menginginkan penjadi PNS ada kesempatan pada tahun ini untuk mengikuti seleksi CPNS

Namun untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

Baca Juga: Akhirnya 137.848 CPNS Formasi 2019 Terima NIP dari BKN, Cek Segera, Inilah Rekap NIP Jabar

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT yang Cair di Februari 2021, Cek Pastikan Anda Penerimanya

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Kemudian persyaratan umum CPNS untuk lulusan SMA atau SMK sebagi berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah