Namun, meskipun sudah ada Vaksin, untuk memutus rantai penyebaran covid-19, Bupati Cianjur menghimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 5 M.
Terlebih di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) mikro, yang diberlakukan sampai tgl 22 Februari 2021.
Selanjutnya, Herman mengungkapkan harapan, serta himbauan pada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Berbagai usaha kita akan lakukan untuk memutus penyebaran covid di Cianjur, kita berharap segala usaha kita berdampak terhadap penurunan angka positif dan meninggal karena Covid di Cianjur.
Mari kita bersama-sama tetap konsisten berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu 5 M dan 3 T," pungkasnya.***