MEDIA PAKUAN - Bagi kamu yang sudah terdaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 buruan segera cairkan dana bantuan kamu.
Dilansir dari laman instagram @bpumumkm, batas pencairan BLT UMKM tahap pertama di tahun 2021 ini hingga 18 Februari 2021.
Untuk kamu yang belum mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima, buruan cek laman eform.bri.co.id untuk melakukan verifikasi.
Baca Juga: Tolak Lockdown, Pengunjuk Rasa dan Keamanan Bentrok Tiga Hari Berturut-turut
Adapun cara untuk mengecek melalui laman eform.bri.co.id adalah sebagai berikut.
1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
2. Terdapat 2 kolom yang harus diisi, yaitu nomor KTP dan kode verifikasi
3. Isi kedua kolom tersebut
4. Klik tombol "Proses Inquiry"
5. Akan muncul pemeberitahuan apabila pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan
6. Jika terdaftar, maka para pelaku UMKM dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
Baca Juga: Vaksinasi Hari Pertama, 5 Pejabat Kota Sukabumi Tidak Lolos Skrining
Baca Juga: Miris! Sekeluarga Ditemukan Meninggal di Rumah, Begini Dugaan Pelakunya
Sebelumnya, Program BLT UMKM dilanjutkan pemerintah pada 2021, setelah sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah mengirimkan surat kepada kementerian keuangan untuk melanjutkan program ini.
Pasalnya ada penambahan anggaran untuk BLT UMKM 2021 menjadi sekira 28.8 triliun dengan target 12 juta pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan pada 2020.
kendati demikian besaran bantuan yang diberikan tetap sama yakni Rp2,4 juta untuk setiap masing-masing pelaku usaha mikro.***