MEDIA PAKUAN - Para pelaku aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, pada 8 Oktober 2020 lalu yang digelar di Palembang, terbukti sudah melakukan tindakan yang anarkis, sehingga mereka dijatuhi vonis 10 bulan percobaan.
Pelaku yang unjuk rasa itu ada lima orang, diantaranya aufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana.
Baca Juga: Hati-Hati , Selain Hamil ! Ini Lima Penyebab Menstruasi Datang Terlambat
Kelima pelaku divonis sebab sudah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan merusak mobil Polda Sumatera Selatan, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
"Saya perintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ungkap Hakim ketua Sahlan Effendi, seperti yang dikutip Media Pakuan dari laman Antara News, Kamis, 28 Januari 2021.
Sahlan tidak jadi menghukum mereka dengan 10 bulan penjara, kecuali para pelaku itu melakukan tindak pidana, karena sudah inkrah.
Tadinya, para terdakwa akan dihukum dua tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal tersebut dikarenakan, dulunya kelima pemuda itu belum pernah menjalani hukuman pidana.
Selain itu, para terdakwa juga tidak termasuk dalam tipe orang yang pantas untuk diberikan hukuman penjara.
Sidang yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu, dijaga oleh para polisi.
Baca Juga: Akhirnya! Achmad Fahmi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin di Kota Sukabumi
Mereka juga mempertimbangkan, kelima pelaku tersebut begitu juga, oleh hakim itu sendiri.
"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima pemuda itu diharuskan keluar dari tahanan hari ini juga," ucap penasehat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Romaita.
Sementara itu, unjuk rasa UU Ciptaker di Palembang berjalan selama dua hari saja di Oktober 2020 lalu.***