Lagi! PTPN VIII Resmi Laporkan Habib Rizieq Shihab Ke Bareskrim

- 23 Januari 2021, 16:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO


MEDIA PAKUAN - Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Breskrim Polri. Kali ini Ia dilaporkan perusahaan plat merah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca Juga: Kasus Swab Test Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

PTPN VIII secara resmi telah melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim setelah sebelumnya perang tanggapan melalui pemberitaan.

Atas 'sengketa' lahan milik negara di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang digunakan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan tersebut tanpa izin dari PTPN VIII.

Baca Juga: Bahaya! Distribusi Vaksin Kota Sukabumi Mulur, Warga Positif dan Meninggal Tertular Covid 19 Terus Bertambah

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Habib Rizieq pada Jumat, 22 Januari 2021.

Ia mengatakan, pelaporan itu dilakukan setelah PTPN VIII melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang dilaporkan.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Pastikan Perfilman dan Studio Animasi Indonesia Berkelas Internasional

Setidaknya sekitar 250 orang yang menguasai lahan lokasi pesantren tersebut ada dalam laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Bareskrim.

Salah satunya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Semua yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan," tambahnya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah, Dorna Pastikan Memasukkan Indonesia Sebagai Seri ke-15 di MotoGP 2021

Firdaus juga mengatakan, sebelum membuat laporan ke Bareskrim, PTPN VIII sudah melayangkan somasi ke semua pihak yang menguasai lahan tersebut.

Sebagian ada yang merespons baik. Namun, ada juga yang tidak mengindahkan atas somasi yang dilayangkan PTPN VIII.

Dalam laporan tersebut Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga: Cegah Virus Covid 19 Meluas, Petugas Gabungan Halau Puluhan Pengendara Tidak Rapid Test Masuk ke Kota Sukabumi

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Dan Pasal 107 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

"Dengan adanya laporan ini, diharapkan 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang mereka kuasai," Tutur Firdaus seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.*** Samsun Ramlie

Sumber:pikiran-rakyat

 

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah