Prostitusi Online Berkedok Spa di Sebuah Hotel di Bandung Terbongkar, Rp650 Ribu Bisa Enak-enak

- 19 Januari 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay.com/geralt

MEDIA PAKUAN - Prostitusi online berkedok spa di salah satu hotel di kawasan Ciumbuleuit Bandung berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatrekrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, menyampaikan para mucikari prostitusi online memanfaatkan salah satu hotel di Ciumbuleuit yang sepi pengunjung.

Meski di hotel tersebut sudah ada fasilitas spa namun tidak memberikan layanan plus-plus seperti saat ini.

Baca Juga: Istri Komedian Isa Bajaj Alami Pelecehan Seksual di Kawasan Duren Sawit Jakarta, Begini Kronologinya

"Jadi dua orang mucikari ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini. Mereka bahkan memberikan bayaran yang murah bagi para terapis tersebut," kata Adanan, Senin, 18 Januari 2021, dikutip dari Pikiran Rakyat.Com dalam artikel berjudul "Prostitusi di Kota Bandung Tercium Polrestabes, Tarif hingga Pengakuan Mucikari Soal Kedok Terkuak"

Sementara itu salah satu tersangka yakni R (24) mengaku mendapatkan keuntungan dari spa plus-plus tersebut cukup besar.

Dia menerapkan tarif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp650 ribu untuk yang mau spa plus-plus.


"Jadi kalau spa saja bayarannya Rp250 ribu dan ‎kami dapat Rp200 ribu sementara terapisnya Rp50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp650 ribu, Rp300 ribu untuk kami, Rp 350 ribu untuk terapisnya," ucapnya didampingi tersangka lainnya yakni D (43).

Baca Juga: Bekasi Jadi Kota Terpatuh Memakai Masker dan Menjaga Jarak Pekan Ini, Kang Emil: Pertahankan Prestas

Menurut R kegiatan pelayanan spa plus-plus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19 lalu.

Hal tersebut dilakukan karena banyaknya para terapis yang kehilangan pelanggannya sehingga tidak mendapatkan penghasilan.

Dan akhirnya terpaksa mereka lakukan spa plus-plus itu, namun layanan spa seperti biasa pun masih dijalankan untuk para pelanggan lama.

"Jadi sudah total sekitar 6 bulan, kami pun hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," katanya.

Baca Juga: Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Dipanggil KPK, Dugaan Kasus Suap Proyek Infrastruktur Kota Banjar

Kasatrekrim Polrestabes Bandung menyampaikan kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam satu grup media sosial.

Dalam grup tersebut ada yang menyatakan terkait adanya prostitusi online berkedok spa disalah satu hotel di Ciumbuleuit Bandung.

Adanan menyampaikan untuk kedua mucikari tersebut terjerat pasal khusus karena adanya tindakan pidana perdagangan orang.

"Bahkan‎ dua orang mucikari ini karena memperlakukan para terapis dengan tidak berprikemanusiaan maka diterapkan pasal khusus. Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tentunya hukumannya cukup berat," ujarnya.

Baca Juga: Perombakan Struktur Organisasi di Kemenkop UM Sesuai Arahan Presiden

Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut‎, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp1 juta lebih.

Akibat perbuatannya tersebut para mucikari dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman ‎paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah