MEDIA PAKUAN - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai kritisi pemberlakuan sanksi terhadap penolak vaksin Covid-19.
Menurutnya, sanksi kepada mereka yang melakukan penolakan terhadap vaksinasi tidak bisa diberlakulan. Apalagi sanksi denda dan pidana.
Sebab sejak terjadinya pandemi Covid-19 sampai dengan hari ini negara tidak melakukan lockdown.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Warga Hati-hati 7 Provinsi di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat
Seperti dikutip dari akun Twitter miliknya, Pigai menyebut bahwa yang melakukan penolakan untuk disuntik vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan sanksi pidana selama negara tidak menetapkan status lockdown atau melakukan karantina wilayah.
"Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah." Cuit aktivis kemanusiaan itu pada hari Rabu, 13 Januari 2021.
Pada cuittannya yang lain Ia menyebut agar memahami Undang-undang tentang kesehatan, Undang-undang Wabah, dan Undang-undang Kekarantinaan.
Baca Juga: Segera Hadir Hp Xiomi Mi 11, Simak Berikut Ini Bocoran Spesifikasinya
Menurutnya kekarantinaan harus disertai dengan dasar national address soal keluar masuk seluruh jalur perhubungan. Namun selama ini Presiden Jokowi tidak mengumumkan untuk melakukan hal tersebut.