Rajin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Layak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

- 12 Januari 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi hanya untuk para pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan saja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) juga sering memberitahukan ketentuan-ketentuan terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam memulihkan perekonomian di tanah air .

Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dibertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Berminat Ikut SNMPTN 2021? Buat Akun LTMPT Dulu di Portal.ltmpt.ac.id

Sehingga diantara para pekerja itu ada yang dikeluarkan dari perusahaannya karena bangkrut.

Ada yang gajinya dipotong setiap bulannya, sebab penghasilan perusahaan menurun akibat pandemi.

Maka program ini sangatlah penting bagi mereka para pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo sangat optimis dengan adanya beberapa program bantuan sosial yang disalurkan kembali, salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Akan bisa memulihkan kembali perekonomian di 2021 sekarang. Karena memang di tahun sebelumnya pun sudah kelihatan hasilnya.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum tersalurkan 100 persen di 2020 lalu yaitu di termin 1 da 2.

Baca Juga: Emak-emak Ayo! Daftarkan BLT Pelajar Rp5 Juta Per Semester untuk Anaknya, Ini Aplikasinya

Di termin 1 hanya ada 12,2 juta penerima, dengan total biaya yang disalurakan senilai Rp14,7 triliun.

Sedangkan di termin 2 jumlahnya lebih sedikit di bandingkan termin 1, yaitu sekitar 11 juta penerima dengan dana total sebesar Rp13,2 triliun.

Maka jika dijumlahkan, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ada 23,3 juta penerima, dengan anggaran total senilai Rp27,9 triliun.

Namun seharusnya total keseluruhan penerima itu sekitar 28 juta pekerja, karena target Kemnaker perterminnya yaitu 12,4 juta penerima.

Sehingga saat ini masih ada 1,6 juta pekerja lagi yang masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengatasi sisa pekerja tersebut, Kemnaker akan menyalurkannya di termin 3 tahun ini.

Kenapa masalah itu terjadi? itu dikarenakan adanya rekening bermasalah yang dialami oleh para pekerja tersebut.

Baca Juga: Vaksin Corona Hanya untuk Dua Daerah di Sumsel, Gubernur Herman Deru Siap Divaksin

Maka dari itu ketahuilah beberapa jenis rekening bermasalah berikut ini:

  1. Rekening tidak sesuai NIK;
  2. Rekening yang sudah tidak aktif;
  3. Rekening pasif;
  4. Rekening yang tidak terdaftar;
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank;
  6. Rekening yang tidak sesuai namanya;
  7. Rekening pinjaman;
  8. Tidak memiliki sistem keliling nasional.

Saat ini Kemnaker juga tidak tinggal diam, mereka kini sedang berusaha memperbaiki kesalahannya di 2020 lalu.

Sehingga pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini, bisa lancar dan tersalurkan 100 persen.

Berikut alur perbaikan rekeningnya yang harus Anda ketahui:

  1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BPJamsostek berdasarkan bank penyalur,
  2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,
  3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),
  4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
  5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.

Baca Juga: Pasti Ditolak! Daftar SBMPTN 2021 Jika Tidak Ikut UTBK dan Kriteria Lainnya, Penjelasan

Memastikan nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa lewat smartphone loh, ini caranya:

  1. Buka smartphone kalian;
  2. Lalu buka website dan login ke www.kemnaker.go.id;
  3. Kemudian klik Daftar di pojok kanan atas;
  4. Namun bagi Anda yang belum punya akun, bisa klik daftar;
  5. Setelah itu mulai isilah data diri;
  6. Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK), Nama orang tua, email, nomor hp, password;
  7. Kemudian klik daftar sekarang;
  8. Nanti akan menerima kode OTP ke nomor Anda;
  9. Selanjutnya langsung aktivasi akun;
  10. Kembali ke website dan klik login;
  11. Lanjutkan isi formulir;
  12. Usai semua lengkap, nanti akan muncul status penerima yang terdaftar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah