Tweeps,
Memang kasus "HoaX ditengah Musibah" ini perlu tindakan tegas @CCICPolri / @kemkominfo
Dalam catatan saya,
Sebelum Musibah SJ-182 sekarang ini & JT-610 th 2018 tsb, juga terjadi saat Sukhoi SSJ-100 th 2012 silam & saat itu Pelakunya (YS) langsung ditindak @DivHumas_Polri https://t.co/jzs6VAvCbn pic.twitter.com/CtDe6ZePni— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) January 10, 2021
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin, 11 Januari 2021, Datangi 14 Lokasi Ini
Kesimpulan Roy ini berbasis dari analisis kecepatan pesawat dan kualitas tangkapan handphone atas sebuah objek. Menurutnya perangkat foto yang bisa menangkap objek kecepatan Sriwijaya itu cuma kulitas perangkat kamera DLSR.
“Karena jika analisis Kec “Jatuh” SJ-182 +/- 555,457 Km/Jam,
Maka Foto sejelas tsb hanya dpt dibuat dgn Kamera (DSLR?) shutter diatas 1/125 dtk & Diafragma f/16 atau lebih, bukan HP,” jelasnya.***