Anggota Partai Politik Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021

- 7 Januari 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

MEDIA PAKUAN-Jika kamu anggota partai aktif jangan harap bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Sebab, salah satu syarat untuk ikut seleksi CPNS bukan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Sementara itu, pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS pada April 2021 mendatang.

Seleksi CPNS ini diperuntukan untuk para pegawai yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Baca Juga: Film The Maze Runner di GTV Tayang Malam Ini, Kamis 7 Januari 2021

Untuk mengikuti Seleksi CPNS ini kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut ini persyaratan untuk lolos seleksi CPNS 2021 yang wajib kamu penuhi :

  1. Berusia 18-35 tahun saat melamar;
  2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri;
  5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2;
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
  12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x