Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Emas Lokal Jadi Alternatif Investasi di Tahun 2021 Berikut Perbandingan Antam
1. Warga negara Republik Indonesia, pria dan wanita, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 10 April 2021;
3. Berijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK semua jurusan dengan nilai rata-rata (UAN ditambah UAS) minimal 55,00
4. Tinggi badan minimal 163 cm untuk Caba Pria dan 160 cm untuk Caba Wanita dengan berat badan seimbang;
Baca Juga: Gila Laris Keras! Inilah 10 Hal Jungkook BTS yang Diburu para Fans
5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens.
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan.
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua.