Tunjangan yang Diterima PNS Tertinggi Capai Rp 99.720.000

- 5 Januari 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS
Ilustrasi Pendaftaran CPNS /Pixabay/Sozavisimost

MEDIA PAKUAN–Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bukan hanya harus melengkapi persyaratan. Peminat juga harus mengetahui tunjangan yang akan diterima jika lulus seleksi.

Sebagai pemacu semangat, Media Pakuan menyampaikan rincian sejumlah tunjangan PNS.

PNS memiliki beberapa tunjangan kinerja hingga Rp 99.720.000 untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain tunjangan kinerja, masih banyak tunjangan lainnya yang bisa didapat.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Diperpanjang Sampai Maret 2021, Berikut Cara Klaimnya

Berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS;

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x