Ada Satu Juta Kuota Seleksi PPPK, Kemendikbud Butuhkan Formasi Guru Tahun 2021

- 26 Desember 2020, 08:35 WIB
Seleksi Guru Penggerak.
Seleksi Guru Penggerak. /Instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

MEDIA PAKUAN - Perekrutan Pegawai Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk tenaga pengajar yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang ternyata hanya memiliki kuota satu juta.

Berdasarkan data pokok pendidikan Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru disekolah negeri mencapai satu juta guru.

Baca Juga: Ntaps end Gils ! Dalam Waktu Sepekan Pemprov Jabar Dapat 5 Award , 'Bravo Pa Emil '

Kebutuhan tersebut diluar dari gurup Pegwai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

Pemerintah berharap agar kebutuhan satu juta guru tersebut dapat terpenuhi oleh adanya seleksi PPPk ini.

PPPK ini dilaksanakan sebagai pengganti dihilangkannya seleksi CPNS untuk formasi guru di tahun 2021.

Seleksi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapat penghasilan yang layak.

Baca Juga: Siap-siap BLT UMKM Lanjut Tahun Depan 2021, Segera Cek Persyaratanya

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan untuk mengikuti seleksi PPK ini.

Selain itu seleksi PPk ini diperuntukan untuk lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Baik Dimata Manusia Maupun Allah Swt, Inilah Doa Agar Diberi Kedudukan yang Mulia

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Ikuti Arahan Cara Daftar Link dan Cek Online Penerima Bansos yang Cair Hingga Akhir Desember 2020

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Itulah persyaratan yang harus kamu penuhi untuk ikut seleksi PPK 2021.***

Sumber: Kemdikbud

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x