BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Disalurkan! Ada Hambatan Salah Satu Faktor Ternyata Ini

- 18 Desember 2020, 16:54 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

Baca Juga: Siap-siap Macet Inilah Skema Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 PT Waskita Toll Road (WTR)
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Jadwal liga Inggris Malam Ini di Siarkan di Net TV dan Mola TV 18 Desember 2020 Pekan - 14

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Simak!Gubernur Ganjar Pranowo Himbau Warga Tidak Terprovokasi Rencana Aksi Bela HRS Ke Istana Negara

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah