Masyarakat Padang Langgar Prokes Covid 19 , Kapolres Padang Turunkan 410 Personil

- 7 Desember 2020, 10:52 WIB
Patroli serta penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak megindahkan prosedur protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Lhokseumawe, Sabtu 28 November 2020.
Patroli serta penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak megindahkan prosedur protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Lhokseumawe, Sabtu 28 November 2020. /dok Satbrimob Polda Aceh

MEDIA PAKUAN-Masyarakat masih saja melanggar protokol kesehatan,bahkan Kapolres Resor Kota Padang melakukan proses secara hukum, pada Senin 07 Desember 2020.

Baca Juga: Novel ' Kisah Lelaki ke 42 ' Karya Ridwal Kamil Menjadi Kisah Perjalanan Cinta Seorang Gubernur

Nah, Kafe di daerah Kota Padang menjadi sasaran karena diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Ya memang ada satu tempat usaha yang sedang diproses dan lidik (penyelidikan), karena dugaan melanggar protokol kesehatan COVID-19," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.

Ia mengatakan kafe tersebut berada di kawasan Tarandam, Padang Timur, yang berawal dari operasi yustisi oleh Polresta Padang.

Baca Juga: Selain BTS, 9 Grup KPop Ini Raih Penghargaan MAMA 2020 Lebih dari Satu

"Mereka sudah pernah kami peringatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkan dan terjaring lagi dalam operasi yustisi," ujarnya.

Ditemukan bahwa orang yang berada di kafe itu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol.

Rico menjelaskan untuk meminta keterangan sejumlah saksi, yaitu demi pertanggungjawaban hukum ditujukan pada pemilik atau pengelola kafe tersebut.

Baca Juga: Info Loker Bagi Lulusan SMA SMK, Buruan Daftar! Dibuka Lowongan Kerja di BNI Sumatera Utara Desember

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah