2. Berkas pendaftaran dapat langsung dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Jatim Per 2021–2024, pada hari dan jam kerja, paling lambat tanggal 31 Desember 2020 atau secara online paling lambat 31 Desember 2020, pukul 23.59 WIB
Baca Juga: Pasca Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Batubara Menyerahkandiri ke KPK
3. Calon Anggota KPID Provinsi Jatim Per 2021–2024 yang akan mendaftarkan diri, diharuskan memilih salah satu layanan pendaftaran, secara langsung atau secara online.
Jika berkas pendaftaran dikirimkan melalui kedua layanan pendaftaran sekaligus, Tim Seleksi hanya akan memverifikasi berkas yang dikirimkan secara langsung.
Persyaratam umum:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Baca Juga: Awas! BMKG Himbau Warga Waspada Potensi Peningkatan Curah Hujan Hingga Sepekan Mendatang
3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
4. Sehat jasmani dan rohani