Baca Juga: Aduh! Ratusan Ribu Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Karena Rekening Seperti Ini
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Hore Cair Desember! Cek eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Cara Mudah dan Gratis Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Melalui Link, Lihat di Sini
3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***