Harus di cek dan Di simak! Link info.gtk.kemdikbud.go.id,Siapa Tahu Anda Penerima BLT Guru Honorer

- 30 November 2020, 06:05 WIB
BLT Honorer yang tanya kapan cair?
BLT Honorer yang tanya kapan cair? /simak ini penjelasannya. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com



MEDIA PAKUAN - Para pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengetahui status pendaftarannya bisa cek melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 November 2020: Dapatkan Sertifikat Gratisnya

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

Baca Juga: Link Jitu! Pengecek Nama Penerima BLT BPJS Secara Online dengan Cepat dan Tepat


1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020. 

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Rumah Sakit yang Merawat Habib Rizieq, Dugaan Menghalang-halangi Satgas

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Begini Trik agar Lancar Memastikan Penerima BLT Guru Honorer

sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020. 

Baca Juga: Cara Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Pada Termin 3

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.***

SUMBER kemendikbud dan Setneg

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah