Baca Juga: Habiskan Banyak Dana, Mourinho Sebut Perjalanan Chelsea Tidak Mudah Rebut Juara
Mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020. Inilah persyaratannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
3. Bertatus non-PNS
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pemilihan Pilkada 2020 Sebagai Libur Nasional
Sedangkan, untuk penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer. Inilah golongannya.
1. Dosen