Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ekstasi

13 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi narkotika. //Pixabay// Steve Buissinne

MEDIA PAKUAN-Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi, Jumat 13 November 2020. Pemusnahan dengan cara diblender.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengungkapkan, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 597,24 gram dan 151 butir ekstasi.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti dari kasus narkoba selama 2 bulan terkahir yakni Oktober dan November 2020.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari 20 laporan polisi dan 33 tersangka yang ditangkap," katanya sebagaimana disadur dari ANTARA.

Baca Juga: Belum Cair Terus ke Rekening? Beginilah Cara Cek BLT Banpres UMKM Sudah Masuk atau Tidak

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini sudah menjadi agenda rutin agar sitaan narkoba tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Ini juga perintah undang-undang agar menutup celah hal-hal tak diinginkan bisa terjadi terhadap barang bukti sehingga hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan," kata Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol.Iwan Eka Putra.

Polda Kalsel kini tengah mendalami jaringan yang memasok 2 kilogram sabu-sabu melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin pada hari Jumat, 6 November 2020.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka yang disinyalir dikendalikan bandar besar di luar provinsi Kalimantan Selatan.

Kini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Asik BLT UMKM Banpres di Perpanjang Hingga 2021, Berikut 30 Link Pendaftaran Online Bisa Diakses

Sementara itu, dilansir dari PMJ Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemusnahan narkoba pada Kamis 12 November 2020 kemarin.

Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari Operasi Nila Jaya 2020 Narkoba yang dilaksanakan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Polres selama dua pekan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan Operasi Nila Jaya 2020 berlangsung sejak tanggal 19 Oktober sampai 2 November 2020.

“Selama 14 hari, Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba masing-masing Polres melakukan operasi kewilayahan ‘Nila Jaya 2020’, karena kami melihat masih tinggi peredaran narkoba di Polda Metro Jaya,” katanya.

Dirinya mengatakan operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Usulkan BLT Banpres UMKM Diperpanjang hingga 2021, Menkop Himbau Masyarakat Segera Daftar!

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain jenis sabu 190 kilogram, ganja 265 kilogram, 9.300 butir ekstasi, tembakau gorilla 8,16 kilogram, happy five 572 butir, bubuk ekstasi 18,51 gram, dan obat-obatan berbahaya 193 butir.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler