5 Alasan Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2024

19 April 2024, 13:40 WIB
5 Alasan Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim

MEDIA PAKUAN - Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah keluarkan sebuah aturan tentang tunjangan profesi guru.

Aturan tersebut tertera dengan jelas dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Tetapi dalam aturan tersebut selain menjelaskan tentang jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2024.

Ternyata juga menjelaskan tentang penyebab pemberhentian pemberian tunjangan profesi guru tahun 2024.

Baca Juga: Meseum Nasional Kebakara, Nadiem: Prioritas Utama Benda-benda Sejarah dan Keamanan

Sebanyak 5 penyebab yang dikeluarkan Nadiem Makarim dalam aturan tersebut.

Penyebab pertama adalah guru yang melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan akan dihentikan tunjangan profesi guru untuknya.

Penyebab kedua adalah guru yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

Penyebab ketiga adalah guru yang mendapatkan tugas belajar Penyebab terakhir adalah guru yang sudah tidak menjabat sebagai ASN jabatan fungsional.

Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Bangga, Dua Guru Jadi Wasit Cabang Bulu Tangkis di Olimpiade Tokyo 2020

Penyebab keempat adalah guru yang mendapatkan pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

Penyebab ke lima adalah guru yang sudah tidak menjabat sebagai ASN jabatan fungsional.

Dengan demikian guru yang berhak atas tunjangan sertifikasi profesi guru akan dihentikan jika masuk dalam penyebab-penyebab sepert di atas.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler