Gigit Jari, 10 Pegawai ESDM Tidak Bisa Lebaran: Korupsi Tunjangan Kinerja, Dijeblokan ke Lapas Sukamiskin

6 April 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi korupsi (ist) pegawai kementrian ESDM masuk penjara karena korupsi /Papaquino/

MEDIA PAKUAN - Nasib Tragis dialami 10 orang pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka tak bisa berkumpul bersama keluarga berlebaran. Karena mereka terbukti melakukan serangkaian korupsi.

Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka terbukti korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Hukuman pidana itu,  berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: 14 Klub di Asia Tenggara Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship, Dua Tim Ini Jadi Wakil Indonesia


"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 6 April 2024.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ali Fikri menegaskan pidana badan kepada para terpidana tersebut setelah  dikurangi dengan lamanya masa penahanan, yakni  sejak proses penyidikan terhadap para pelaku korupsi.

Adapun daftar nama 10 terpidana  kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Suporter Merapat! Jangan Lewatkan Keseruan Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025

1. Lernhard Febrian Sirait.

Dia lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso 

Terdakwa lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar

3. Abdullah

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo 

Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah 

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar

Baca Juga: Klub-Klub Top Asia Tenggara Bakal Berkompetisi di Shopee Cup ASEAN Club Championship

Baca Juga: Shopee Jadi Sponsor Utama, Jangan Lewatkan Keseruan Shopee Cup Asean Club Championship 2024-2025

6. Beni Arianto 

Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar

7. Hendi 

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta

8. Haryat Prasetyo

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta

9. Maria Febri Valentine 

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio 

Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler