Polres Malang Tangkap Pengedar, Amankan Barang Bukti Sabu Mencapai 200 Gram

29 Oktober 2023, 05:45 WIB
Polres Malang Tangkap Pengedar, Amankan Barang Bukti Sabu Mencapai 200 Gram /ilustrasi/

MEDIAPAKUAN - Polres Malang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial ABD yang berusia 35 tahun, dengan barang bukti mencapai 200,52 gram.

Berdasar keterangan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu,28 Oktober 2023, tersangka merupakan warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Setelah mengantongi informasi yang cukup, Polres Malang melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial ADB di rumahnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Frisian Flag, Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan untuk Melamar

Diketahui tersangka ABD mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Hingga saat ini Polres Malang masih melakukan pengembangan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang," ujar Ahmad Taufik.

Menurutnya, tersangka merupakan terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di rumahnya pada Kamis 26 Oktober 2023.

Selain menyita barang bukti berupa 200,52 gram sabu yang dibungkus dalam 12 plastik klip siap edar, Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di rumah pelaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Frisian Flag pada Oktober 2023, Simak Persyaran Berikut Untuk Melamar

Adapun barang bukti lain yang disita petugas adalah sejumlah alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ahmad Taufik.

Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler