Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah

12 September 2023, 14:30 WIB
Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah /Instagram//@kemenpanrb

MEDIA PAKUAN - Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan pemerintah sedang mengolah skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut salah satu prioritas nya dalam rencana kerja nya di 2024.

Bila ketetapan ini sudah benar diterapkan, maka kedepanya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Suharso mengatakan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9) kemarin.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,".

Berikut daftar tunjangan PNS yang mau dihapus pemerintah:

Baca Juga: Polisi Amankan 43 Orang Terkait Kericuhan Unjuk Rasa di Batam

1. Tunjangan suami isteri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya tergantung dari jabatan maupun instansi.

tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Khusus Pria Takokak: Resep Obat Herbal Warisan Sukabumi, Begini Cara Pengolahannya

4. Tunjangan makan

Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari,
golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan umum

Untuk besaran Tunjangan umum sendiri diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS.

PNS Golongan IV Rp190.000
PNS Golongan III Rp185.000
PNS Golongan II Rp180.000
PNS Golongan I Rp175.000

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa, Lima Orang Ditangkap

6. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut ini masing-masing besaran Tunjangan Jabatan Strukturan sesuai Golongan

a. IA Rp5.500.000
b. IB Rp4.375.000
c. IIA RP3.250.000
d. IIB Rp2.025.000
e. IIIA Rp1.260.000
f. IIIB Rp980.000
g. IVA Rp540.000
h. IVB Rp490.000
i. VA Rp360.000

Itulah mengenai 6 Tunjangan untuk PNS yang didapat bulan Juni 2023 ini.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler