Pengen Berkurban Tapi Masih Punya Hutang, Apa Boleh ? Begini Penjelasanya

31 Mei 2023, 10:55 WIB
Pengen Berkurban Tapi Masih Punya Hutang, Apa Boleh ? Begini Penjelasanya /Riadi/

MEDIA PAKUAN - Idul Adha adalah sebuah hari raya dalam agama Islam. Hari ini memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Isma'il sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.

Dalam hari raya ini, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban, yaitu menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta, dan mendistribusikan dagingnya kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.

Dalam prakteknya hukum Hukum kurban di Indonesia sebenarnya terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda, sebagian ulama menyatakan hukum kurban adalah wajib. Namun, sebagian lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad.

 

Timbul satu pertanyaan jika seseorang yang ingin berkurban masih memiliki hutang? Apakah ia boleh berkurban atau harus melunasi hutangnya terlebih dahulu?

Melansir dari Universitas Islam An Nur Lampung. Jawabanya tergantung pada jenis dan kondisi hutang itu sendiri.

Kemampuan untuk berkurban di sini tidak hanya berarti memiliki harta yang mencukupi untuk membeli hewan kurban, tetapi juga tidak memiliki hutang yang menghalangi untuk berkurban.

Jika seseorang memiliki hutang yang harus segera dibayar dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia tidak wajib berkurban.

Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Perasaannya Pasca Bercerai Dengan Virgoun : Lelah Tapi Happy

Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:

Jika seseorang memiliki hutang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban.

Ini berdasarkan pendapat Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, “Boleh saja berkurban, jika ia memiliki hutang dan hutangnya itu belum jatuh tempo.

Namun, apabila hutang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar hutangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .

Jika seseorang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi hutangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban.

Baca Juga: Kental Kebersamaannya, 5 Tradisi Terunik Perayaan Hari Raya Idul Adha di Lima Daerah Nusantara

Ini karena melunasi hutang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban. Bahkan jika berpedoman pada pendapat madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa kurban adalah wajib, tetap saja melunasi hutang didahulukan karena kurban diwajibkan bagi mereka yang berpendapat wajib jika seseorang memiliki kemampuan.

Jika seseorang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo tetapi masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ada dua pendapat yang bisa dipilih.

Pendapat pertama adalah ia harus membayar hutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.

Pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berhutang kepadanya atau menunda pembayaran hutang dengan kesepakatan bersama.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler