Bawaslu Temukan Ratusan Data Pemilih Bermasalah di Banten

12 Agustus 2020, 08:51 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET /

MEDIA PAKUAN-Bawaslu Provinsi Banten mendapati data pemilih bermasalah jelang Pilkada Serentak 2020 di Banten.

Dari hasil uji petik Bawaslu terhadap dokumen daftar pemilih model A-KWK di tiga kecamatan yang menjadi sampel, ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kembali terdaftar.

Selain itu, ratusan hak pilih yang memenuhi syarat (MS) justru tidak masuk dalam daftar pemilih 2020.“Ada sebanyak 196 pemilih yang sudah dinyatakan TMS tapi masih terdaftar dalam form A-KWK sementara ada 200 hak pilih yang MS malah tidak terdaftar,” kata Anggota Bawaslu Banten, Nuryati Solapari, Selasa 11 Agustus 2020.

Nuryati mengatakan, uji petik dilakukan Bawaslu RI di 27 provinsi dengan mengambil 312 kecamatan sebagai basis pemeriksaan.Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). “Secara nasional ditemukan 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Sepeda Elektrik Produksi Terbaru Ducati

Sementara sebanyak 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019. Namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020.

Ia menjelaskan, uji petik terhadap dokumen daftar pemilih model A-KWK untuk mengetahui apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih pemilihan 2020, sebagaimana Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Undang-undang memerintahkan penyusunan daftar pemilih pemilihan 2020 menggunakan DPT Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran,” jelasnya.

Pertimbangannya, daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri. Digunakan bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Baca Juga: Jawab Menohok Dul Jaelani Ketika Ditanya Pilihannya

Sementara anggota KPU Banten Agus Sutisna mengaku, belum melihat hasil uji petik yang disampaikan Bawaslu Banten. Bawaslu Banten juga belum koordinasi terkait hal tersebut."Kalau ke KPU Banten belum," katanya.

Sementara tindaklanjut atas temuan yang disampaikan Bawaslu, Agus mengatakan, masih ada waktu dua hari ini untuk pencocokan dan penelitian (coklit). Pemilih yang TMS dipastikannya akan dicoret."Yang MS masuk sebagai pemilih baru. Tapi dengan catatan harus lengkap elemen datanya, tidak cuma nama dan jumlah. Jika waktu coklit keburu habis, bisa dilaporkan/diusulkan untuk masuk dalam DPS perbaikan nanti," ucapnya.

Baca Juga: [VIDEO] Suasana saat Pencarian Santri Al Amin Sukabumi yang Hilang Terseret Arus Sungai

Artikel ini telah terbit di KabarBanten.com judul “Hasil Uji Petik Bawaslu, Data Pemilih Bermasalah Jelang Pilkada Serentak 2020”.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler