Hotman Paris kena teguran Majelis Hakim PN Jakarta Barat Terkait Persidangan Irjen Teddy Minahasa

21 Februari 2023, 12:50 WIB
Hotman Paris kena teguran Majelis Hakim PN Jakarta Barat Terkait Persidangan Irjen Teddy Minahasa /Instagram/hotmanparisofficial

MEDIA PAKUAN - Dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa mengenai peredaran narkoba, hakim marahi Hotman Paris.

Diketahui, Senin, 20 Februari 2023 majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat sempat menegur pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

 

Teguran hakim kepada pengacara kondang tersebut berawal dari pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Mengenai asal 1 kilogram yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba Alex Bonpis.

Saat penuntut umum pertanyakan itu, Hotman Paris tidak terima dan mengajukan keberatan atas apa yang ditanyakan JPU tersebut.

Hotman Paris menganggap pertanyaan tersebut mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu-sabu itu berasal dari Teddy Minahasa.

Baca Juga: Khas Surabaya! Cobain Resep Sate Klopo Gurih: Manis Asinnya Mantap Banget

Diketahui, atas keberatan Hotman Paris itu, hakim memberikan teguran kepada pengacara kondang tersebut agar dirinya dan tim penasehat hukum lainnya bisa menunggu hingga gilirannya untuk berbicara.

Hakim ketua mengatakan kepada penasehat hukum, PH agar sabar karena ini masih giliran penuntut umum.

Sementara itu, hakim ketua, Jon Sarman Saragih memberikan nasihat yang cukup lama, karena menganggap tim penasehat hukum terlalu sering berbuat keributan.

Baca Juga: Tadabbur Surah An-Naml Ayat 77 Sampai 88, Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup Manusia

Kemudian Jon Sarman menyampaikan bahwa ini persidangan merupakan tempat mulia yang tak semestinya ada keributan seperti itu.

Hakim ketua mengatakan bahwa Hotman Paris dan tim lainnya tidak mempunyai rasa hormat dalam persidangan.

Sedangkan dalam pasal 218 ayat 1 KUHP yang berbunyi 'dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan', tutur Jon Sarman Saragih.

Hakim ketua juga mengatakan bahwa pengacara kondang dan timnya itu tidak ada rasa hormat serta seperti orang kampung yang mengangkat tangan berulangkali.

Baca Juga: Tak Remehkan Tim Lawan, PSIS Semarang Tetap Akui Persikabo 1973 Tim Kuat: Pastikan Tampil Maksimal

Dengan berulangkali hakim ketua mengatakan jangan membuat gaduh atau dikeluarkan dari ruangan persidangan.

Dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa karena terbukti menjual narkotika jenis sabu.

Berat sabu tersebut 41,3 kilogram dan itu berhasil dibuktikan oleh Polres Bukittinggi.

Akibat perbuatannya itu, Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya didakwa pasal 114 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler