MEDIA PAKUAN – Belajar dari konten TikTok Emak-emak Mandi di Lumpur, para kreator mesti hati-hati.
Kini Bareskrim Polri tak segan memanggil untuk memproses secara hukum.
Masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh para konten kreator di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri
Para konten kreator bisa menjadi tersangka kasus tindak pidana. Apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan atau merugikan orang lain.
Baca Juga: Dijamin Anti Gagal! Inilah Resep Serabi Pandan Enak dan Lembut: Jajanan Tradisional Populer
Seperti dalam berita yang telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim panggil konten kreator cegah konten 'ngemis online'.
Pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 dengan konten "emak-emak mandi di lumpur" yang mesti berurusan dengan Petugas Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat.
Pemilik akun TikTok tersebut berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah itu merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.
Sedangkan pemeran dalam konten tersebut itu berinisial LS (49), IR (54), dan HRT (43).
Sebuah konten TikTok seorang nenek (orang tua) seolah-olah sebagai korban kedinginan yang mandi sambil menggigil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk didalami kejadian sesungguhnya.
Meskipun ketiga orang yang tampil dalam siaran langsung di akun tersebut masih memiliki hubungan keluarga.
Dengan pemilik akun namun tetap isi konten tersebut dinilai telah mengeksploitasi kelemahan seseorang.
Akhirnya, Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten kreator untuk diberi edukasi agar tidak membuat kreatifitas konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.***