Waspada Uang Palsu! 6 Langkah Mendeteksi: Nataru 2022 Peredaran Diprediksi Sangat Rentan Terjadi

26 Desember 2022, 20:20 WIB
ilustrasi Uang Palsu, Nataru Rentan Terjadi Update Berita Kebumen, Waspada Peredaran Uang Palsu, Modus Sasaran Adalah Pedagang Kecil /Polres Kebumen/

MEDIA PAKUAN - Peredaran uang baru palsu sangat mungkin terjadi ditengah keramaian menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Oleh karena itu waspadalah, kenali perbedaan antara uang asli dan uang palsu.

Apalagi mereka menggandakan dengan nominal tertinggi, pecahan uang kertas 20rb, 50rb dan 100rb.

Sebagian masyarakat pun mungkin pernah mendapatkannya secara tidak sengaja.

Baca Juga: Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Terpanggang Saat Kebakaran di Jampang Tengah Sukabumi

Dilaporkan ke Polisi atau Bank terdekat belum tentu diganti dengan yang asli. Maka Anda akan rugi sendiri, apes.

Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau Botasupal dikepalai Kepala Badan Intelijen Negara bersama  Kepolisian, Kejagung, Kemenkeu, dan Bank Indonesia.

Instansi tersebut bertugas mengkoordinasi pemberantasan uang rupiah palsu.

Baca Juga: Kebakaran 6 Rumah di Jampang Tengah Sukabumi, Seorang Balita 3 Tahun Tewas Terpanggang

Mereka gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keberadaan uang palsu ini.

Sebab sepintas terlihat sama, warna uang yang palsu dan uang asli.

Uang palsu umumnya dicetak pada kertas biasa, teksturnya halus dan licin.

Sebaliknya, uang asli memiliki tekstur kasar dan berserat karena terbuat dari serat kapas.

Baca Juga: Pasien Dievakuasi ke GOR! Kebakaran di Ruangan IGD RSUD Palabuhanratu Diduga Akibatnya Arus Pendek

Apabila disinari dengan sinar ultraviolet (UV), bagian depan dan bagian uang asli akan terlihat menyala.

Umumnya bagian yang menyala ini terdapat pada sebagian desain gambar, nominal angka, dan logo BI.

Berbeda dari yang asli, uang yang palsu tidak memiliki bagian yang menyala saat dilihat dengan sinar UV.

Uang asli memiliki kode tunanetra atau blind code yang merupakan pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar jika diraba.

Baca Juga: Tersambar Geledek, Rumah di Kebonjati Kota Sukabumi Hangus Kebakaran Dahsyat

Uang yang palsu biasanya tidak memiliki kode khusus ini.

Dilansir dari laman Bank Indonesia, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengatasi peredaran uang rupiah palsu.

Cara yang dimaksud saat bertransaksi dan setelah bertransaksi.

  1. Menolak dan menjelaskan bahwa keaslian uang diragukan.
  2. Minta pemberi uang untuk membandingkan dengan uang lain sebagai pengecekan ulang.
  3. Jika pemberi uang juga ikut meragukan, sarankan agar uang agar diperiksa di bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia.
  4. Menyimpan dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
  5. Melaporkan temuan uang rupiah yang diduga palsu kepada bank, kepolisian, atau Bank Indonesia.
  6. Gunakan praduga tak bersalah karena mungkin pemberi uang juga merupakan korban.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kedua Timnas Indonesia pada AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 :Bantai Brunei Darussalam

Peredaran uang palsu adalah dilarang dan bisa dikenai sanksi pidana. Jika diragukan, masyarakat berhak menolak pemberian uang rupiah yang dicurigai palsu saat bertransaksi.

Jika didapat setelah berinteraksi, uang yang dicurigai hendaknya tidak diedarkan kembali. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler