MEDIA PAKUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 17 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Desember 2022.
Kali ini KPU memberikan dua alternatif pilihan kepada 9 Parpol untuk memilih tetap menggunakan nomor lama peserta Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai memilih menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2019 yakni; PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat
Sedangkan PPP memilih menggunakan nomor urut baru bersama 8 Parpol yang baru lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Terlalu Kuat! Maroko Gagal Tumbangkan Prancis di Babak Semifinal FIFA World Cup Qatar 2022
Berikut rincian hasil penetapan nomor urut ke-17 Parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1.
2. Partai Gerindra nomor urut 2
3. PDI-P nomor urut 3
4. Partai Golkar nomor urut 4
5. Partai Nasdem nomor urut 5
6. Partai Buruh nomor urut 6
7. Partai Gelora nomor urut 7
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
10. Partai Hanura nomor urut 10
11. Partai Garuda nomor urut 11
12. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
13. Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
14. Partai Demokrat nomor urut 14
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
Baca Juga: Berikut Lirik Latin Lagu Talk That Talk oleh TWICE beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
16. Perindo nomor urut 16.
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Ketetapan nomor urut tersebut digunakan untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.***