Polri Blak blakan, Kasus Gagal Ginjal Akut Masih Nihil Tersangka

9 November 2022, 21:41 WIB
Pejabat BPOM Akan Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Kasus gagal ginjal akut telah menjadi sorotan pemerintah Indonesia sejak beberapa waktu terakhir.

Pasalnya banyak warga yang rata rata dari kalangan anak anak menderita gagal ginjal akut misterius. Bahkan sudah memakan banyak korban jiwa.

Berbagai pihak akhirnya turun tangan untuk menangani kasus gagal ginjal akut. Sejumlah merk obat diduga mengandung senyawa berbahaya disetop peredarannya di pasaran.

Kemenkes, BPOM mengawasi peredaran obat obatan sirup. Kemudian Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi yang diduga menggunakan senyawa berbahaya dalam produk obat obatannya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sebut Kurikulum Merdeka di Ponpes Dzikir Al Fath Menjadi Role Model Pendidikan Era Kini

Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga adanya unsur pidana di dalamnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan dan penyidik masih mendalami dokumen izin edar serta penggunaan bahan baku.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," kata Nurul Azizah, Rabu 9 November 2022 dikutip dari PMJ News.

Nurul mengatakan, penyidik juga memeriksa sampel urin dan darah dari pasien gagal ginjal akut.

Baca Juga: Begini Kondisi Makam KH Ahmad Sanusi Usai Sah Menjadi Pahlawan Nasional

"Sampai dengan saat ini pusat labolatorium forensik Polri telah menerima 175 sampel kasus gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urine, dan darah," ungkapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri dan BPOM memberikan tiga perusahaan farmasi yang diduga menggunakan senyawa kimia melampaui ambang batas aman dalam produksi obat sirup.

Tiga perusahaan farmasi tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Selain itu, BPOM juga menemukan adanya dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Baca Juga: Sah Jadi Pahlawan Nasional, Pemkot Sukabumi akan Bangun Museum KH Ahmad Sanusi

Beberapa perusahaan farmasi itu memproduksi obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol (ET) dan Dietilena glikol (DEG) yang diduga memicu gagal ginjal akut.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler