Buntut Tragedi Kanjuruhan, Menpora Tegaskan tidak akan Ikut Campur KLB PSSI

31 Oktober 2022, 12:56 WIB
Menpora Zainudin Amali saat meninjau langsung Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Sabtu (15/10/2022). /

MEDIA PAKUAN - PSSI sedang menjadi perhatian usai pecahnya Tragedi Kanjuruhan. Dampak tragedi kelam tersebut persepakbolaan Indonesia seakan kolaps.

Pasalnya seluruh kasta Liga Indonesia hingga saat ini belum bergulir kembali sejak tragedi Kanjuruhan.

Hal itu membuat PSSI mendapat desakan dari banyak pihak untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dalam waktu dekat.

Desakan itu awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan bentukan pemerintah Indonesia yang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban pasca peristiwa di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober lalu.

Baca Juga: PSSI akan Percepat KLB imbas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule : Antisipasi Terjadinya Perpecahan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengaku tidak akan ikut campur serta menunggu apapun hasilnya.

"Sudah diputuskan, pemerintah tidak akan ikut campur," kata Zainudin Amali.

"Kita tunggu saja, apapun hasilnya," ujarnya dikutip dari Antara, Senin 31 Oktober 2022.

Sebelumnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menyatakan akan segera menggelar KLB dalam waktu dekat.

Hal itu setelah ada dua klub yang bersurat untuk menggelar KLB PSSI yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya.

Iwan Bule bersama jajaran Exco PSSI kemudian melakukan rapat koordinasi yang memutuskan sepakat untuk melaksanakan KLB.

Baca Juga: Kaesang Makin Mantap ingin KLB, Ajak Persebaya dan Sejumlah Klub Lainnya: Kami Nggak Masalah dengan Ketua PSSI

"Saya tidak ingin timbul keretakan di bawah. Saya menghindari perpecahan. Selain itu, saya juga tidak ingin ratusan ribu orang yang terlibat dalam sepak bola, tersandera," ucapnya Jum'at 28 Oktober 2022.

Alasannya memilih untuk KLB juga didasari untuk segera dilanjutkan kembali Liga Indonesia musim 2022/2023 karena apabila tidak, perputaran roda ekonomi tidak berjalan.

Adapun sejumlah tahapan untuk melakukan KLB tercantum dalam Pasal 34 Statuta PSSI yakni 2/3 dari 88 pemilik suara harus setuju, lalu adanya permintaan dari Exco, kemudian KLB harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan, dan jika PSSI tidak juga menggelar KLB maka anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri sebagai upaya terakhir.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler