Seputar BSU 2022! Berikut Syarat, Penyebab Serta Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

11 Oktober 2022, 07:15 WIB
ilustrasi/ seputar BSU 2022/ ini syarat dan penyebab tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah /ANTARA/Aprillio Akbar/



MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kemnaker telah mengalirkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari tahap 1-4 kepada 8,16 Juta orang atau sekitar (63,60%).

BSU 2022 ini akan berlanjut ke tahap 5 karena belum sepenuhnya tersalurkan (100%) sehingga para penerima yang telah terpenuhi syarat bisa mendapatkan kembali Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Bagi para pekerja yang memenuhi syarat agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bisa cek penerima di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bogor 11 Oktober 2022 Buka pukul 09.00 WIB, Berikut Lokasinya

Baca Juga: Akan Terjadi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 11 Oktober 2022

Sedangkan Syarat Penerima BSU diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

Ada beberapa penyebab para pekerja tidak bisa mendapatkan BSU atau nama tidak terdaftar menjadi penerima pada 2022.

Jika BSU cair namun rekening Anda masih kosong alias tidak mendapatkannya, berikut penyebabnya.

Pilihan dari akun @kemnaker berikut ini di antara penyebab pekerja tidak mendapatkan penemuan BSU:

1. Tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak tercatat.

Adapun bagi para pekerja yang ingin mengetahui penerima .BSU ini bisa menggunakan cara sebagai berikut:

1. Jika belum memiliki akun

- Buka kemnaker.go.id

- Klik "DAFTAR" di pojok kanan atas

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah

-Masukkan NIK KTP

-Masukkan nama lengkap

-Masukkan nama ibu kandung

- Klik "Berikutnya"

-Masukkan alamat email

- masukkan nomor handphone

-Masukkan kata sandi

- Klik "Daftar Sekarang"

-Setelah itu, lakukan pengungkit menggunakan kode OTP atau link yang dikirim melalui SMS atau email

- Setelah selesai, akun berhasil dibuat, lalu login dengan cara di bawah ini

2. Jika sudah memiliki akun

- Buka Kemnaker.go.id

Klik "Masuk" di pojok kanan atas

- masukkan email atau nomor HP

-Masukkan kata sandi

- Klik "Masuk"

- Jika sudah berhasil login, isi data diri dengan lengkap

- Cek pemberitahuan.

Jika dinyatakan telah tercatat dan Bsu cair segera cek ke bank tempat pengirimannya.

Itulah cara cek penerima BSU di kemnaker.go.id.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler