Polda Metro Jaya Hari ini Kembali Buka Layanan SIM Keliling ini Lokasinya

2 Juni 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi: Info Jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini /Twitter.com/@NTMCLantasPolri

MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya Kembali menyediakan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini 2 Juni 2022.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB

Baca Juga: Jangan Lupa! Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Kamis 2 Juni 2022:TV ONE, GTV, RCTI dan MNCTV

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2022 Terbaru, Minimal Lulusan SMA SMK Berikut Persyaratannya

Bagi anda warga Ibukota Jakarta yang ingin memperpanjang sim bisa datang ke lokasi berikut ini:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Baca Juga: Jelang Libur Akhir Pekan, Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 2 Juni 2022: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Baca Juga: Anda Ditemani! Jadwal Program Acara NET TV Hari Ini, Kamis 2 Juni 2022, Shinbi's House dan Extraordinary You

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler