Berantas Penimbun Minyak Goreng, Satgas Pangan Berikan Pintu Terbuka Pelaporan

26 Januari 2022, 10:57 WIB
Ilustarasi kriminal. /Pixabay/jodylehigh

MEDIA PAKUAN
- Polisi memberikan pintu terbuka bagi masyarakat yang menemukan pelaku penimbunan minyak goreng.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakasatgas Pangan, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, jangan ragu-ragu melapor ke Polisi jika menemukan pelaku penimbunan minyak goreng.
 
"Silakan lapor ke kepolisian setempat," ujar Hermawan dikutip dari PMJ News Rabu, 26 Januari 2022.
 
Baca Juga: Bagaimanakah Kabar Umat Muslim di Selandia Baru, Semakin Berkembang Setiap Harinya?
 
Hermawan melanjutkan, dipastikan harga minyak goreng tidak dijual diatas  Rp14 ribu per liternya. Bago yang menemukan pelaku penimbunan langsung lapor ke Polisi.
 
"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami," ungkap Hermawa. 
 
Baca Juga: Kecelakaan ketika Memasang Tabung Gas, Dua Warga Terbakar di Cikembar Sukabumi
 
Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah, harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. 
 
Lebih lanjut Hermawa, dipastikan stok kedua bahan pangan minyak goreng dan gula pasir aman untuk beberapa waktu kedepan.
 
"Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton," pungkasnya.***
Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler