11 Pencuri Motor Berhasil Diringkus Polisi di Tiga Lokasi yang Berbeda

31 Desember 2021, 15:13 WIB
11 Pencuri Motor Berhasil Diringkus Polisi di Tiga Lokasi yang Berbeda /tangkapan layar dari akun instagram @warungjurnalis /

MEDIA PAKUAN - Sebanyak 11 orang pencuri sepeda motor berhasil diringkus oleh satuan anggota Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.

"Dalam tempo satu bulan, berhasil mengamankan, menangkap, serta menetapkan tersangka ke 11 orang," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Heboh Warga Dunia! Terbongkar Rahasia Besar di Balik Kemewahan Kawasan Elite Holywood Amerika Serikat

Para tersangka juga terbagi menjadi tiga kelompok, diantaranya ada yang 2, 6, dan 3.

"Para tersangka ini mereka terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama ini terdiri dari 2 orang, kemudian kelompok kedua 6 orang, dan kelompok yang terakhir atau ketiga isinya 3 orang," lanjutnya.

11 tersangka juga ditangkap oleh polisi, di tempat yang berbeda, Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru 2022, Berikut Rekomendasi Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain motor milik para korban dan senjata yang digunakan termasuk senjata api rakitan," jelas Zulpan.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, Pas 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penggunaan Senjata Tajam dan Senjata Api. Sebelas tersangka ini terancam hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler