PPKM Level 4 Lanjutan Hanya Berlaku untuk Beberapa Daerah, Begini Keterangannya

2 Agustus 2021, 20:23 WIB
Imbas diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, jumlah penumpang angkot menurun drastis /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

MEDIA PAKUAN - PPKM level 4 telah dinyatakan akan berlanjut dari 3 hingga 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo, Senin 2 Agustus 2021.

Namun perpanjangan PKKM level 4 ini disebut hanya berlaku untuk beberapa daerah kabupaten kota tertentu.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam konferensi pers dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Breaking News : Jokowi Nyatakan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus

Artinya hal itu berbeda dari sebelumnya yang diterapkan untuk seluruh daerah di Jawa - Bali.

Jokowi menyebut PPKM yang sudah dilakukan sebelumnya sudah berpengaruh dalam perbaikan kasus covid 19.

Perbaikan yang disebut di antaranya konfirmasi positif Covid 19 harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase keterisian rumah sakit (BOR).

Baca Juga: Anthony Ginting Raih Kemenangan atas Kevin Cordón di Olimpiade Tokyo 2020

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli - 2 agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya," sambung Jokowi.

Namun pengumuman secara mendetail PPKM level 4 akan diumumkan lebih lanjut daerah mana saja yang harus menerapkannya.

Sekaligus akan disampaikan oleh menteri menteri terkait.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktvititas mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler