Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Mulai 3 Juli, Semua Mall Wajib Tutup

1 Juli 2021, 14:41 WIB
Suasana Cilegon Center Mall jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Rabu, 12 Mei 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 21 Juli 2021 seiring dengan kasus aktif Covid-19 yang terus melonjak.

Beberapa aturan pun diterapkan dalam PPPK yang sementara akan di khususkan di wilayah Jawa dan Bali ini.

Dari peraturan PPKM yang tertulis, diketahui bahwa sejumlah kantor diharuskan WFH, belajar masih tetap daring, dan pusat perbelanjaan diharuskan tutup.

Baca Juga: Kota Sukabumi Belum Mendapat Instruksi PPKM dari Jokowi, Kenapa?

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 Indonesia sendiri kembali mencapai rekor tertingginya pada Rabu, 30 Juni 2021 yakni sebanyak 21.807 kasus perhari.

Dengan adanya kebijakan penerapan PPKM Darurat ini pemerintah berharap dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

Baca Juga: Ria Ricis Bahas Kematian di Hari Ulang Tahunnya, Ricis: Sisanya Biar Allah yang Mengatur

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Enaknya Kerja di Salon Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Dapat Gaji Bersih Rp7,7 Juta dan Sopir Pribadi!

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Golongan Ini Tidak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta 2021, Simak Daftarnya

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Demi Mencegah Covid-19, FA Tidak Akan Menjual Tiket Untuk Orang Inggris

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Geger Yuni Shara Masuk Berita Inggris Hingga Australia, Dibully Karena Tindakannya pada Anak?

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Lapor via WA atau ke bansoscovid19@kemsos.go.id Jika Belum Pernah Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu 2021

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Itulah aturan PPKM yang akan segera diberlakukan pemerintah.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler