Pomdam Jaya: Selidiki Kasus Penembakan Prajurit TNI di Cengkareng

25 Februari 2021, 15:40 WIB
Petugas Polisi Militer /

MEDIA PAKUAN - Polisi Militer Kodam Jaya akan melakukan penyidikan terkait kasus seorang oknum polisi yang menewaskan dua pegawai kafe dan satu anggota TNI di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Menurut penuturan Fadil, peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi. Kekinian, Bripka CS telah berstatus tersangka.

"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Member BTS Ketahuan Salahgunakan Nama Seseorang, Suga Langsung Beri Peringatan

Mendengar kabar tersebut Polisi Militer Kodam Jaya langsung instruksikan untuk segera melakukan penyidikan.

"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," ucap Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf. Herwin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2021.

Menurut Herwin, Pomdam Jaya diperintahkan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar peristiwa penembakan ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Hoaks! Hati-Hati Pesan Berisi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Penuh Seksama

"Agar masalah ini diselesaikan dengan hukum yang berkeadilan," sambungannya.

Berkenaan dengan itu, Fadil yang merupakan seorang penutur memastikan bahwa Bripka CS akan ditindak secara tegas. Selain diterancam sanki pidana, tersangka juga akan diproses secara etik.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Tamtama TNI AD CATA PK Gelombang 1 Dibuka, Cek Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Kini Oknum polisi berinisial Brigadir Kepala (Bripka) CS ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis pukul 05.10 WIB di Kafe RM di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Salah satu korban dalam insiden tersebut adalah prajurit Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS, dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

Baca Juga: Inilah Alasan! Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ucap Fadil.

Pasal 338 KUHP di timpahkan kepada Bripka CS.

Baca Juga: Facebook Tak Ingin Tersaingi Google, Langkah Investasi Dilakukan dengan Membayar Organisasi Berita

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi Pasal 338 KUHP.

Fadil juga memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ucap Fadil.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler