CPNS atau PPPK? Mana yang lebih baik, Cek Fakta nya disini

10 Februari 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK /Pixels/

MEDIA PAKUAN - Para Pegawai sudah menentukan 2021 mau ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebenarnya mana yang lebih baik CPNS atau PPPK? yuk cek faktanya disini.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan baik CPNS atau PPPk sama-sama menguntungkan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Februari 2021 di eform.bri.co.id, Batas Pencairan Sepekan Lagi

Dirinya mengatakan selama ini, mungkin para pegawai menganggap seleksi CPNS lebih baik dari seleksi PPPK.

Namun, nyatanya baik CPNS atau PPPK memiliki status yang sama baik gaji ataupun tunjangan yang diberikan.

Ia menjelaskan fasilitas yang akan diterima pegawai yang lukus PPPK juga telah diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Dampak Banjir Karawang, 23 Desa di 12 Kecamatan Terendam, Sebanyak 8.648 jiwa Harus Mengungsi

"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," seperti dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia.

Dirinya juga menampik terkait kabar yang menyebutkan pegawai lulus PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja.

Menurutnya hal tersebut tidak benar, sebab para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.

Baca Juga: Ingat Warga Jakarta Sudah Ada Samsat Keliling! Inilah 5 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Hari Ini 10 Februari

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman juga memberikan pendapatnya.

Dirinya menegaskan pegawai yang lulus PPPK sama dengan PNS, maka tidak bisa diberhentikan begitu saja dan harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.

"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," pungkasnya.***

Sumber: Instagram @cpnsindonesia

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler