Kendala Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Samakah dengan 2020? Simak Penjelasannya!

19 Januari 2021, 07:42 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat menyampaikan informasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan. /instagram

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merealisasikan menyalurkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2020 kemarin sebesar Rp29.416.416.358.400.000 atau 98,81 persen, yang disalurkan melalui dua termin yakni termin satu pada periode September-Oktober dan periode kedua pada November-Desember lalu.

Dalam penyaluran BSU tersebut masih ada belum mendapatkan meski telah mendaftar, alasannya dikarenakan beberapa hal.

Kemnaker pun menyampaikan kendala yang menyebabkan dana BSU tidak bisa disalurkan kepada penerima.

Baca Juga: Bekasi Jadi Kota Terpatuh Memakai Masker dan Menjaga Jarak Pekan Ini, Kang Emil: Pertahankan Prestas

"Rekening yang belum dapat disalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan," tulis @kemnaker melalui akun Instagramnya, Senin, 19 Januari 2021.

Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan itu butuh waktu lagi sedangkan di akhir Desember harus sudah melaporkan pertanggung jawaban.

"Untuk menyelesaikan permasalah itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida pada rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Hujan Ringan Bakal Mendominasi Langit Kota Sukabumi Hari Ini

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021: Pisces Alami Stres

Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara itu sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Ida memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," katanya menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021: Ada Drama Korea Terbaru The Gang Doctor Lho!

Baca Juga: BLT Kemensos Disalurkan dengan Cara Empat Tahap

Kendati demikian, Kemnaker telah menyalurkan BSU di termin pertama kepada 12.293.134 pekerja, dan termin kedua disalurkan ke 12.244.169 pekerja di 2020 lalu.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Ida.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler