BLT UMKM Tahap 3 Dikucurkan untuk 16 Juta UMKM

10 Januari 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN-Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI akan menyalurkan kembali BLT UMKM tahap 3 Januari 2021.

Pada BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta ini terdapat 16 juta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM) itu.

Hal tersebut terjadi karena saat pendaftaran 2020 lalu, ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar sebagai calon penerima BLT Banpres UMKM.

Namun, yang baru tersalurkan hanya 12 juta penerima saja, sedangkan sisanya ada sekitar 16 juta penerima. Penerima tersebut akan disalurkan di tahun ini, bersamaan dengan bantuan sosial lain.

Baca Juga: Bansos Sembako Sudah Cair Cek di Laman dtks.kemensos.go.id

Bantuan BLT Banpres UMKM ini bertujuan untuk membantu, para pelaku usaha yang sudah terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu juga untuk membantu Pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia ini.

Sementara itu, jika ingin tahu notifikasi SMS dari BRI info ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Berbeda dengan pendaftar yang nomor eKTPnya sudah mendaftar, akan dapat SMS seperti ini:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Bansos Sembako Sudah Cair Cek di Laman dtks.kemensos.go.id

Selain melalui SMS di atas, kalian bisa juga tahu dapat atau tidaknya melalui link eform.bri.co.id. Ini caranya:

  1. Pertama buka link eform.bri.co.id;
  2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK;
  3. Masukkan kode verifikasi yang tampil;
  4. Selanjutnya klik Proses Inquiry;
  5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Bagi Anda yang pernah dapat BLT Banpres UMKM ini, bisa penuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
  3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN);
  4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI);
  5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  7. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit dari bank;
  8. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  9. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta;
  10. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Diundur, Berikut 4 Tips Supaya Anak Nyaman Belajar di Rumah

Jika berminat dan ingin sekali dapat BLT Bapres UMKM Rp2,4 juta, bisa daftar lewat kantor lembaha pengusul ini:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  3. Kementerian/Lembaga;
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler