Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi Digelar, Berikut Tahapan dan Alur Pendaftarannya

9 Januari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

MEDIA PAKUAN-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tidak lama lagi akan digelar.

Bagi yang berminat, segera penuhi persyatan dan ketahui tahapan dan alur pendaftaran.

Seleksi PPPK kali ini digelar Kemendikbud bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2021 ini.

Kemendikbud membuka seleksi PPPK ini untuk membantu para guru honorer K2 dari sekolahan, swasta maupun negeri.

Seleksi ini juga dibuka untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sekitar satu juga formasi kosong yang harus diisi.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Namun, mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja dibandingkan dengan CPNS yang terdapat tiga tahapan.

Seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksu CPNS mendatang.

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

  1. Usia minimal 20 tahun;
  2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan;
  3. Tidak pernah dipidana;
  4. Bukan anggota parpol;
  5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik;
  6. Punya latar belakang pendidikan;
  7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Punya Tato Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  3. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan;

- Melengkapi biodata;

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Siap Disalurkan, Cek di BJSTK Mobile

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;

- Mencetak Kartu Pendaftaran.

  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler