Serupa Tapi Tak sama, Pemerintah Pakai Istilah PKKM Bukan PSBB Jawa-Bali Serentak

9 Januari 2021, 14:32 WIB
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian /Kemendagri .dok/

MEDIA PAKUAN- Guna memutus mata rantai Pemerintah melalui Mentri Dalam Negri (Mendagri) telah menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian covid 19 di Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah mengunakan istilah PKKM bukan PSBB lantaran pembatasan yang diterapkan bukan secara masif di seluruh pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father, Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Sabtu 9 Januari 2021

PKKM tersebut akan dimulai pada 11 Januari -25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ini merupakan PSBB yang pertama kali dilaksanakan serentak dengan skala yang cukup masif. Dan memang untuk Jawa problema untuk pandemi ini tidak ringan, karena terdapat 150 juta penduduk dalam satu pulau dan tidak ada batas alam. Dengan banyaknya daerah administrasi provinsi, kabupaten/kota maka memang perlu ada keserentakan, ini pertama kali kita serentak, jadi mohon dukungan dari semua daerah, jangan sampai nanti ada daerah yang kendor atau tidak melaksanakan," kata Mendagri Tito.Dikutif Mediapakuan.com dari laman resmi Kemendagri.

Baca Juga: BPPTKG : 9 Januari 2021 Gunung Merapi Muntahkan 15 Kali Lava Pijar dan Awan Panas

Sebelumnya, Tito telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan PKKM yang telah diumumkan pemerintah kemarin.

Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), mengatakan keputusan tersebut diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Aroma Balas Dendam Terasa, Liverpool Bantai Aston Villa di Piala FA 4-1

Melansir dari laman Kemendagri, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, daerah juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, diminta pula untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina.

Baca Juga: 8 Fakta Nasib Tragis Pramugari Filipina Christine Angelica, Diduga Meninggal Usai Diperkosa 11 Pria

Melalui akun twitter @KemenkesRI, pada Sabtu, 9 Januari 2021, bahwa untuk cegah penularan virus Corona, terutama di Jawa-Bali, pemerintah menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021.

Dengan adanya pembatasan dari kegiatan masyarakat ini, diharapkan penularan COVID-19 bisa di cegah ataupun dikurangi seminimal mungkin.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler