Kabar Gembira Kembali akan Disalurkan Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Coba Login eform.bri.co.id/bpum

31 Desember 2020, 18:02 WIB
Pedagang melayani pembeli jagung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/12/2020). /ANTARA/Naim/am./

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM kabarnya akan diperpanjang oleh pemerintah sampai 2021,namun untuk mendapatkannya tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

Kabar BLT UMKM akan diperpanjang tersebut, dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," katanya.

Baca Juga: Harus Tahu Anda! Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut di 2021, Berikut Syarat dan Kriteria

Pemerintah melalui Kementrian koperasi dan UKM berusaha untuk memperpanjang waktu pelaksanan penyaluran BLT UMKM hingga 2021.

BLT UMKM ini diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta per Tahap.

Selain itu juga, BLT UMKM disalurkan untuk para pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Nah bagi pelaku usaha mikro kecil yang menginginkan bantuan pemerintah berupa BLT UMKM agar mengetahui syarat,cara daftar dan mengecek nama penerima.

Adapun untuk mengetahui syarat,cara daftar dan mengecek nama penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Aya -aya Wae! Kejadian di Banyumas, Cabai Rawit Dicat Merah Diduga Demi Raup Keuntungan

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Awas Terlambat! Lowongan Kerja di Komisi Pemilihan Umum Januari 2021: Kuota Terbatas, Hanya 3 orang

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: Menteri-Menteri yang Tersandung Korupsi di Tahun 2020, Memalukan!

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: MYD Hanya Sebatas Rekan Kerja Saat Video Syur Gisel Dibuat

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Doa dan wirid yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW Ketika Pergantian Tahun

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler