Inilah Gelombang Penerima yang Berhak Dapatkan BLT BPJS Termin 2, Cek Nama Anda dengan Benar

25 Desember 2020, 08:43 WIB
DPR menilai masyarakat masih membutuhkan pemberian stimulus tarif listrik. /pixabay.com/stevepb

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tengah disalurkan oleh kemnaker hingga waktunya sampai akhir Desember.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini untuk beberapa golongan salahsatunya para pekerja yang berpenghasilannya dibawah 5 Juta perbulan.

Selain itu untuk mendapatkan BLT atau subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Syarat Ikut Seleksi CPNS 2021 , 10 Dokumen Wajib dipenuhi dan Patuhi Laki-laki jangan Pake Tindik

Dan yang Lebih Pasti BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Nah bagi kalian yang telah terdafatar dan terpenuhi syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek nama penerimanya dibawah ini dengan online.

Adapun untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut secara online sebagai berikut:

Baca Juga: Dikenal Rumit, 5 Zodiak ini bisa jadi Pasangan Terbaik Scorpio Lho!

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Rekening Anda Bermasalah di BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 , Biang Keroknya ini

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

sumber instagram,Kemnaker

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler