Tak Kunjung Dapat BLT BPJS Padahal sudah Penuhi Persyaratan, Bisa jadi ini Masalahnya

23 Desember 2020, 15:56 WIB
BLT UMKM diperpanjang cara daftar sipaya pelaku usaha dapat Rp2,4 juta /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MEDIA PAKUAN - Merasa telah penuhi persyaratan, namun tetap tak kunjung dapat Bantuan Tunai Langsung (BLT) BPJS dari pemerintah bisa jadi ini masalahnya.

Baca Juga: Tanpa Login eform.bri.co.id, Sudah Bisa Tahu Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Gini Caranya

Pemerintah telah membangun strategi dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak dari corona dengan mengadakan berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat.

Salahsatunya adalah BLT BPJS ini yang disalurkan kepada para pekerja secara bertahap yang dibagi menjadi dua termin atau gelombang.

Total bantuan yang disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai 600.000 selama empat bulan atau total sekira 2,4 juta dengan target penyaluran kepada 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Serial Drama Korea 'Lovestruck In The City' Episode 1 'Kisah Asmara sang Arsitek'

Sejak termin satu pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan telah menyalurkan dana BLT BPJS sekira 27,96 triliun.

kini BLT BPJS termin 2 tahap 6 masih disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT BPJS.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Lampaui Rekor Gol Satu Klub Pele, Lionel Messi Ciptakan Sejarah Tak Tertandingi

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima upah
4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

Namun, jika kamu merasa telah memenuhi persyaratan dan tak kunjung mendapat bantuan masalahnya bisa saja berada di rekening kamu.

Baca Juga: Setelah dilantik , Kemensos RI Unggah Foto Tri Rismaharani 'Selamat Bergabung'

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah.

hal tersebut membuat pekerja tidak mendapatkam bantuan meski telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Update! Warga Batam Catat Total Positif Covid-19 Mencapai 4.855 Orang

Namun, kendati demikian dirinya mengatakan bahwa pihaknya terus akan melakukan perbaikan terhadap rekening yang bermasalah tersebut.

caranya yaitu dengan mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemnaker untuk bisa ditransfer.

“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” pungkasnya.***

Sumber: Kemnaker

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler